Sunday, June 19, 2011

Ruyati Binti Satubi | TKI | Hukuman Pancung

Ruyati Binti Satubi di Hukum Pancung di Arab Saudi- Sungguh Tragis! Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Ruyati atau Ruyati Binti Satubi meninggal dunia setelah dihukum pancung di Arab Saudi. Perempuan tersebut dihukum mati setelah dinyatakan bersalah membunuh seorang perempuan Arab Saudi.

Pihak Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyebutkan, WNI tersebut diketahui bernama Ruyati binti Satubi. Dia dinyatakan bersalah karena membunuh Khairiya bin Hamid Mijlid dengan memukul beberapa kali di bagian kepala.

Ruyati memukul kepala korban dengan pisau daging dan menusuk bagian lehernya hingga korban tewas.

Pihak kementerian tidak menjelaskan motif pembunuhan ini. Mereka juga tidak menyebutkan hubungan antara kedua perempuan tersebut. Demikian diberitakan Kantor Berita SPA, Minggu (19/6/2011).

Ruyati dieksekusi pada Sabtu 18 Juni. Eksekusi dilakukan di Kota Mekkah.

Pemancungan terhadap Ruyati menambah jumlah korban eksekusi mati di Arab Saudi menjadi 28 orang sepanjang tahun ini.

Ruyati Binti Satubi Atau Ruyati yang berstatus janda meninggalkan 3 anak kesayangannya.

Kronologinya Hukuman Pancung Ruyati Binti Satubi 

September 2008
Ruyati binti Satubi pergi ke Arab Saudi dengan Sponsor PT Dasa Graha Utama. Ini adalah keberangkatan yang ketiga kalinya. Keluarga sempat melarang, tapi Ruyati berkeras berangkat untuk bekal hari tua.
Selama satu bulan di penampungan keluarga menengok 3 kali.

31 Desember 2009
Kontak terakhir Ruyati dengan keluarganya di Bekasi. Ruyati pernah mengeluh pada keluarga majikannya suka berlaku kasar kepadanya. Ia mengaku sering ditimpuk sandal. Majikannya jarang memberi makan, saat berbuka puasa pun majikannya tidak pernah memberi makan. Bahkan 7 bulan gajinya tidak dibayar.

10 Januari 2010
Ruyati binti Satubi dituduh membunuh majikan perempuannya bernama Khairiya Hamid binti Mijlid dengan pisau dapur.

Mei 2010
Ruyati diadili pertama kali, terancam hukuman qisas atau setimpal dengan perbuatannya. Misal, membunuh dijatuhi hukuman dibunuh. Di pengadilan ia mengakui perbuatannya itu.

Maret 2011
LSM Migrant Care melaporkan sejumlah tenaga kerja Indonesia terancam hukuman mati di Arab Saudi, termasuk Ruyati.

Mei 2011
Ruyati diadili lagi, dijatuhi hukuman qisas.

Sabtu, 18 Juni 2011
Ruyati dieksekusi pukul 15.00 WIB di Kota Makkah, menjadi orang ke-28 yang dieksekusi pada tahun ini. Jenazah langsung dimakamkan.

Sabtu, 18 Juni 2011
Migrant Care mengontak keluarga Ruyati, tapi belum tega mengabarkan berita hukum pancung.

Minggu, 19 Mei 2011
Keluarga mendapat kabar resmi dari Kementerian Luar Negeri. Keluarga yang diwakili anak sulungnya, Een Nuraeni, 36 tahun, memberi kuasa kepada Migrant Care untuk memulangkan jenazah Ruyati. 

Itulah berita tentang Ruyati Binti Satubi atau Ruyati yang di pancung di Arab Saudi atau tentang TKI di hukum pancung di Arab Saudi. Semoga menambah informasi anda.

No comments:

Post a Comment