Saturday, April 2, 2011

Payudara Cewek Diraba, Sastra Mengamuk


WillyNews, Payudara Istri Diraba, Sastra Mengamuk. Sastra Naibaho kalap dan langsung menghajar Yusdiman Bos Pelantikan Aritonang (26) dengan menggunakan pecahan botol bir. Yusdiman pun tewas dalam perjalanan ke rumah sakit. Sastra marah karena Yusdiman telah meraba dada istrinya.

Peristiwa itu terjadi di depan pintu masuk STC Cafe, Sekupang, Sabtu (2/4/2011). Kejadian itu bermula saat istri Sastra Naiboho baru datang dan mau menuju ke tempat duduknya saat minum di STC Cafe.

Salah satu teman Sastra Naiboho menuturkan, saat itu memang melihat ada pertengkaran antara Yusdiman dengan istri Sastra. Hal itu kemudian diberitahu kepada Sastra Naiboho kalau istrinya lagi bertengkar dengan seorang laki-laki. Sastra Naiboho pun langsung keluar dari STC Cafe menuju ke tempat istrinya itu.

Setelah mendapatkan penjelasan bahwa payudara sang istri sempat dipegang oleh Yusdiman, pertengkaran semakin hebat. Sastra pun nekad memukul korban dengan botol miras. Pecahan botol itu mengenai leher bagian kanan. Akibat luka yang panjang lebih kurang 10 sentimeter itu Yusdiman tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Kapolsek Sekupang, Kompol Yos Guntur, saat penangkapan pelaku sedang minum kopi. "Dia tidak tidak melawan saat ditangkap," kata Yos Guntur di Mapolsek Sekupang.

Menurutnya, kejadian terjadi sekitar pukul 01.00 di Kafe STC Sungai Harapan Sekupang. Pemicunya adalah seorang perempuan yang menurut pelaku adalah isterinya dilecehkan oleh pelaku dengan cara memegang salah satu bagian tubuh wanita itu.

"Wanita itu dicolek salah saru bagian tubuhnya oleh korban," tambah Yos Guntur.

Akibatnya, terjadilah perang mulut korban dan pelaku. Karena saling ngotot, pelaku lalu mengambil botol bir, lalu dipukulkan ke kepala korban.

Dia menambahkan, korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun dalam perjalanan ke korban menghembuskan nafasnya Rumah Sakit Otorita Batam (RSOB), korban menghembuskan nafasnya.

"Hasil pemeriksaan dokter di RSOB, terdapat luka sedalam 4 centimeter. Luka itu yang kemungkinan menyebabkan keluarnya banyak darah sehingga membuat korban meninggal dunia," terang Yos Guntur.

Dia menambah, setelah mendapatkan identitas pelaku, lalu ditangkap di kedai kopi Cipta Puri tanpa perlawanan. Untuk sementara, perempuan yang menjadi pemicu kejadian tersebut menurut pelaku adalah istri. "Tapi kami akan dikembangkan dengan mendalami pemeriksaan terhadap perempuan yang bersangkutan," terangnya.

Tersangka diancam dengan pasal 338 KUHP junto 351 ayat 3 penganiayaan menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman minimal 9 tahun dan maksimal seumur hidup.

No comments:

Post a Comment