Sunday, April 24, 2011

Solusi Pengelolaan Sumber Daya Hutan

Solusi Pengelolaan Sumber Daya Hutan. Sumber daya alam terbagi dua, yaitu SDA yang tidak dapat diperbaharui (unrenewable) dan yang dapat diperbaharui (renewable). Keanekaragaman hayati termasuk didalamnya adalah sumber daya alam yang dapat diperbaharui. Pengertian istilah sumber daya alam hayati cukup luas, yakni mencakup sumber daya alam hayati tumbuhan, hewan, bentang alam (landscape) dan sosial budaya.

Sumber daya alam merupakan sumber daya yang sangat dibutuhkan oleh umat manusia. Manusia dapat hidup dan menjalani kehidupan di dunia ini sangat bergantung kepada sumber daya alam. Terlebih lagi sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak. Keberadaan sumber daya ini sudah dapat disejajarkan dengan kebutuhan primer manusia yang lain, contohnya seperti sumber daya air, sumber daya energi, sumber daya hutan, dan lain-lainnya. Oleh karena itu, jika dalam masyarakat manusia terjadi kelangkaan sumber daya alam ini, maka akan menyebabkan manusia mengalami kesulitan hidup. Hal itu akan dapat memaksa manusia untuk berpindah tempat atau melalang buana ke tempat-tempat lain demi memperoleh sumber daya ini.

Berbagai Masalah sumber daya timbul karena adanya ketidakseimbangan antara sumber daya yang tersedia dengan kebutuhan manusia yang terus meningkat. Dewasa ini penurunan yang drastis terjadi terhadap kualitas lingkungan akibat kerusakan habitat mahkluk hidup oleh aktivitas manusia. Penurunan kualitas lingkungan tersebut ternyata sangat sulit dihindari karena kebutuhan lahan yang terus meningkat untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup manusia. Diperkirakan bahwa 900 ribu hektar sampai 1,3 juta hektar hutan dibuka setiap tahunnya untuk berbagai macam keperluan, sehingga hanya sekitar 61 % habitat alami yang masih tersisa.

Di Jawa dan bali hilangnya habitat hutan mungkin mencapai 91 % sedangkan di Irian Jaya diperkirakan hanya sekitar 7 %. Kerusakan hutan yang terus berlangsung mengancam keberadaan ekosistem hutan yang berarti mengancam kelangsungan hidup manusia itu sendiri. Berbagai bencana alam mulai sering muncul seperti banjir, kekeringan dan longsor sebagai akibat aktivitas manusia dalam mengeksploitasi alam khususnya hutan yang tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan seperti banjir dan tanah longsor. Manifestasi dari kehancuran hutan Indonesia ini dibuktikan dengan dipecahkannya rekor Guinnes World Record yang menetapkan Indonesia pada 2007 sebagai negara penghancur hutan tercepat, padahal hutan merupakan salah satu sumber devisa terbesar untuk negara ini. Sebagai gambaran, sebagian dari devisa Indonesia dihasilkan dari penjualan kayu dan bentuk-bentuk lain eksploitasi hutan. Secara umum telah dipahami bahwa kehidupan manusia tergantung mutlak kepada sumber daya alam hayati. Keanekaragaman hayati mempunyai nilai komersial yang sangat tinggi.

Kerusakan atau degradasi hutan saat ini merupakan satu masalah lingkungan yang paling serius. Bukan hanya karena dampaknya terhadap persediaan kayu ataupun sumberdaya non-kayunya, tetapi juga dampaknya terhadap konservasi keanekaan hayati dan fungsi ekologisnya hutan bagi kepentingan hidup manusia. Diperkirakan jika tidak ada upaya-upaya pengendalian konversi fungsi hutan dan pengendalian penggunaan lebih (over utilization), hutan primer akan hilang. Pengelolaan hutan seperti di atas sangat penting demi pengawetan maupun pelestariannya karena banyaknya fungsi hutan seperti berikut ini :
1. Mencegah erosi; dengan adanya hutan, air hujan tidak langsung jatuh ke permukaan tanah, dan dapat diserap oleh akar tanaman.
2. Sumber ekonomi; melalui penyediaan kayu.
3. Sumber plasma nutfah; keanekaragaman hewan dan tumbuhan di hutan memungkinkan diperolehnya keanekaragaman gen.
4. Menjaga keseimbangan air di musim hujan dan musim kemarau.

Dengan terbentuknya humus di hutan, tanah menjadi gembur. Tanah yang gembur mampu menahan air hujan sehingga meresap ke dalam tanah, resapan air akan ditahan oleh akar-akar pohon. Dengan demikian, di musim hujan air tidak berlebihan, sedangkan di musim kemarau, danau, sungai, sumur dan sebagainya tidak kekurangan air.

Dari seluruh uraian yang telah dipaparkan di atas, persoalan yang paling krusial menyangkut permasalahan sumber daya alam khususnya hutan di negeri Indonesia ini sesungguhnya bukan terletak pada masalah langka atau tidaknya sumber daya ini, bukan juga pada masalah atau rusak atau tidaknya kondisi hutan. Akan tetapi, semuanya hanya bermuara kepada keputusan politik ekonomi dari pengelolaan sumber daya itu sendiri. Pertanyaannya adalah, apakah pengelolaannya akan mengabdi kepada kepentingan segelintir kaum kapitalis ataukah akan mengabdi kepada kepentingan rakyat sebagai pemilik hakiki dari SDA tersebut. Jika kita dapat mengembalikan posisi kepemilikan sumber daya alam kepada pemiliknya yang hakiki, yaitu rakyat, sedangkan tugas negara hanyalah mengelolanya untuk kepentingan seluruh rakyatnya untuk digunakan sepenuhnya bagi kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, kita harus memiliki pandangan dengan tegas bahwa rakyatlah yang sesungguhnya menjadi pemilik hakiki sumber daya tersebut. Kepemilikan ini tidak bisa berpindah lagi, baik berpindah kepada negara, kepada swasta, apalagi kepada swasta luar negeri.

Menurut laporan Walhi yang diterbitkan tahun 1993, rata-rata hasil hutan di Indonesia setiap tahunnya ketika itu adalah 2,5 miliar AS dolar. Kini diperkirakan mencapai sekitar 7-8 miliar dolar AS. Jelas sekali, pemerintah harus memanfaatkan seoptimal mungkin sumber daya alam negeri ini yang sesungguhnya sangat melimpah itu. Harus ada strategi baru dalam memanfaatkan sumber daya itu. Namun demikian, strategi apa pun tidak akan dapat berjalan jika tetap berada dalam kontrol undang-undang dan peraturan yang bersumber dari sistem kapitalisme-sekular seperti sekarang ini. Sudah saatnya, pengelolaan sumber daya alam diatur dengan undang-undang dan peraturan yang bersumber pada rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Namun demikian, fakta di lapangan tidak demikian. Pengalaman membuktikan bahwa pengelolaan hutan yang dilaksanakan pada masa lalu lebih mengutamakan kepada upaya mengejar perolehan devisa negara, sehingga dalam mengekploitasi sumber daya alam kurang memperhatikan kaidah-kaidah pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan dan kelestarian lingkungan hidup. Hal ini disebabkan oleh rendahnya pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan sumberdaya alam, serta masih digunakannya pendekatan bernuansa perintah dan pengendalian (command and control).

Masalah Iain yang dihadapi adalah pola pengelolaan hutan, yang cenderung terpusat pada beberapa kelompok masyarakat atau golongan tertentu, sehingga hal ini mengurangi kesempatan dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya hutan. Di samping itu, masalah yang lain adalah rendahnya tekanan publik terhadap pengelolaan sumberdaya hutan dan lingkungan hidup yang disebabkan oleh rendahnya pengetahuan masyarakat.

Peraturan perundangan mengamanatkan bahwa pengelolaan hutan diarahkan kepada peningkatan kesejahteraan rakyat melalui konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan sumber daya alam dengan menerapkan teknologi yang ramah lingkungan. Disamping itu dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas ekosistem juga diamanatkan untuk mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya hutan. Walaupun rakyat sebagai pemilik sebenarnya terhadap sumber daya hutan, rakyat harus ikut serta dalam mengelolanya. Rakyat dan pemerintah harus sejalan.

No comments:

Post a Comment