Sunday, April 24, 2011

Dampak Penambangan Batugamping Terhadap Kondisi Hidrologi

Dampak Penambangan Batugamping Terhadap Kondisi Hidrologi Kawasan Karst. PENAMBANGAN adalah proses atau pekerjaan menggali endapan dari lingkungan pengendapannya dan diangkut ke tempat pengolahan (Biro Pusat Statistik, 1983 dalam Wicaksono, 2008). Bahan galian yang dibahas di sini adalah bahan galian golongan C. Bahan Galian Golongan C adalah bahan tambang yang tidak memerlukan pemasaran internasional, penambangannya mudah dilakukan dengan tidak memerlukan teknologi tinggi dalam cara mendapatkannya karena bahan tambang ini terdapat di permukaan bumi (Biro Pusat Statistik, 1983 dalam Wicaksono, 2008).

Kawasan pertambangan adalah kawasan yang mempunyai potensi dan mengandung unsur tambang tertentu dan diperuntukkan bagi pertambangan baik wilayah yang sudah, sedang maupun yang akan segera dilakukan kegiatan pertambangan (Samudra, 2001 dalam Wicaksono, 2008). Aktivitas pertambangan merupakan salah satu contoh pemanfaatan lahan yang sangat berpotensi menimbulkan kerusakan apabila kurang memperhatikan lingkungan sekitarnya. Usaha pertambangan merupakan salah satu kegiatan yang berkemampuan besar mengubah nilai dan mutu lingkungan. Untuk menekan seminimal mungkin dampak negatif yang ditimbulkan, Pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan. Sebagian besar peraturan tersebut berkaitan dengan pencegahan atau penanggulangan terhadap gangguan dan pencemaran yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan. Untuk pertambangan skala kecil (SIPD 1-5 hektar) pengelolaan lingkungannya mengacu pada UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan), sedang pemantauannya mendasalkan pada UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan).

Batuan karbonat merupakan batuan yang mengandung lebih dari 75% karbonat (CO3). Batuan gamping merupakan jenis batuan sedimen yang umumnya terbentuk di lingkungan laut dangkal. Sebagai sumberdaya mineral, aneka manfaat yang diberikan batugamping menghasilkan nilai ekonomi tinggi bagi sector pertambangan. Kurun waktu lima puluh tahun konsep dasar penambangan relatif tidak berubah, namun skala kegiatan penambangan menjadi lebih besar. Dengan perkembangan teknologi saat ini maka peningkatan kebutuhan bahan galian yang selama ini terjadi dapat dipenuhi dengan cara mekanisasi kegiatan penambangan dan pengolahan, sehingga lebih banyak bahan galian yang diambil dan diolah secara ekonomis. Faktor utama terciptanya optimalisasi penambangan umum adalah dibuatnya perencanaan dan dilaksanakannya teknik-teknik penambangan yang baik dan benar, sehingga menyebabkan kegiatan akan efektif dan efisien (cost effective) yang mencakup kegiatan sejak eksplorasi, konstruksi, eksploitasi (operasi/produksi), pengolahan, pengangkutan sampai dengan pasca operasi merupakan aspek penting dalam pengoperasian kegiatan pertambangan.

Dampak Penambangan Batugamping Terhadap Kondisi Hidrologi Kawasan Karst
Penambangan batugamping merupakan salah satu kegiatan ekonomi utama masyarakat pada bentuklahan karst. Teknik penambangan batugamping yang banyak dilakukan adalah dengan mengupas habis overburden yang terdiri dari tanah penutup dan vegetasi. Setelah overburden dikupas barulah para penambang menggali batugamping yang berada di bawahnya. Bahkan ada cara yang lebih ekstrem yaitu dengan mengupas habis bukit karst dengan menggunakan alat berat. Penambangan batugamping banyak memberikan efek yang buruk bagi lingkungan sekitar terutama bagi kelestarian karst baik eksokarst ataupun endokarst. Salah satu masalah yang dihadapi akibat penambangan batugamping adalah sumberdaya air.

Hal ini berkaitan dengan ketersediaan airtanah yang mengalir melalui sistem sungai bawah tanah.
Karst mempunyai sistem drainase yang spesifik. Ford dan Williams (1989 ) dalam Haryono dan Adjie (2004) membagi akuifer karst menjadi tiga zone, yaitu zona kering (unsaturated/vadose), zona peralihan (intermittently saturated) dan zona jenuh (saturated). Pada zona kering tersusun berturut-turut dari atas ke bawah berupa tanah, subcutaneous (epikarst) dan zona saluran perkolasi bebas. Zona peralihan merupakan zona yang menghubungkan antara zona kering dan zona jenuh. Zona jenuh (phreatic) terdiri dari preatic dangkal, phreatic dalam dan phreatic tetap.

Sistem drainase epikarst adalah satu sistem dari tiga drainase yang ada di daerah karst. Sistem drainase karst mempunyai simpanan dan daya hantar air besar (Sater, 1997). Simpanan air di drainase epikarst terletak di ruang pelarutan, rekahan yang melebar karena pelarutan dan pori-pori antar butir material endapan. Permeabilitas di mintakat epikarst terbesar berturut-turut di sela-sela antara batugamping dan material endapan, saluran yang saling berhubungan dan permeabilitas antar butir (Huntin, 1992 dalam Klimhouck, 2004). Penambangan batugamping akan membuat sistem drainase epikarst terganggu.

Epikarst adalah zona teratas dari batuan karbonat yang mengalami proses pelapukan yang pada dasarnya memiliki distribusi porositas dan permeabilitas homogen yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan zona batuan yang berada di bawahnya. Karakteristik struktur merupakan hal yang vital dalam membatasi zona epikarst. Tekanan yang tinggi dan distribusi retakan pada lapisan atas batuan karbonat menggambarkan asosiasi batuan karbonat tersebut. Retakan pada permukaan yang dangkal berkisar antara beberapa decimeter hingga meter. Retakan-retakan tersebut akan menyebabkan adanya porositas sekunder. Rata-rata porositas pada zona epikarst adalah antara 1 % - 10 % (Smart and Friederich, 1986 and 2-10% in Gouisset, 1981; 5-10% in Williams, 1985 dalam Klimhouck, 2004). Perbedaan permeabilitas dan porositas antara zona epikarst dengan zona di bawahnya merupakan faktor terpenting yang mempengaruhi fungsi hidrologi epikarst. Batas terendah epikarst biasanya lebih tidak teratur.

Hal ini tergantung pada relief, litostratigrafi dan struktur geologi. Ketebalan zona epikarst bervariasi akan tetapi rata-rata ketebalan zona ini antara 10-15 meter. Zona epikarst memiliki fungsi hidrologi yang sangat penting. Zona epikarst menyerap air hujan yang selanjutnya diteruskan ke lapisan di bawahnya dan pada akhirnya akan sampai pada sistem aliran sungai bawah tanah yang bersifat perenial atau mengalir sepanjang tahun.

Penambangan batugamping akan menghilangkan sebagian atau bahkan seluruh zona epikarst dan yang tersisa hanya singkapan batugamping di bawah zone epikarst yang memiliki porositas dan permeabilitas lebih kecil dari zona epikarst. Perbedaan porositas dan permeabilitas ini akan menyebabkan jumlah air hujan yang mengalami infiltrasi menurun. Penurunan jumlah air infiltrasi maka akan mengakibatkan air yang menuju sistem aliran sungai bawah tanah juga berkurang. Penurunan debit aliran air sungai bawah tanah ini akan berpengaruh pada ketersediaan air untuk konsumsi masyarakat di daerah karst. Mayoritas masyarakat menggantungkan kebutuhan air mereka pada mata air ataupun sungai bawah tanah.

Berkurangnya aktivitas aliran air bawah permukaan juga akan mempengaruhi aktivitas pembentukan bentukan endokarst seperti stalagtit, stalagmit dan berbagai ornamen gua lainnya. Efek yang jelas terlihat dari penambangan batugamping adalah hilangnya bukit karst. Hal ini jelas sangat mengganggu kelestarian bentuklahan karst. Mengingat proses pembentukan bentuklahan karst yang membutuhkan waktu yang tidak singkat, maka penambangan batugamping perlu dibatasi agar tidak sampai merusak ataupun mengganggu kelangsungan bentuklahan karst.

Pengelolaan kawasan karst berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 1546 K/20/MBM/2000 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Karst, bertujuan untuk mengoptimalkan kawasan karst untuk menunjang pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Tujuan pengelolaan kawasan karst tersebut perlu dicermati. Penambangan batugamping di kawasan karst dewasa ini tidak memenuhi tujuan dari pengelolaan kawasan karst berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 1546 K/20/MBM/2000 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Karst. Penambangan batugamping dengan sistem mengupas habis overburden dan alat berat lebih banyak menimbulkan kerusakan lingkungan yang berakibat jangka panjang. Selain itu, keuntungan pertambangan hanya dapat dirasakan oleh pihak tertentu.

Kawasan karst adalah kawasan dengan banyak potensi yaitu potensi ekonomi, ilmiah dan keindahan. Potensi ekonomi daerah karst kurang dapat berkembang dengan baik karena aset ekonomi yang dapat menghasilkan banyak pendapatan hanyalah dari bidang pertambangan. Kawasan karst selalu berasosiasi dengan daerah yang kering dan gersang sehingga menjadi hambatan dalam perkembangan daerah. Sektor ekonomi pertanian ataupun perdagangan kurang berkembang dengan baik karena kondisi alam yang tidak menunjang perekembangan sektor tersebut. Sumberdaya mineral yaitu batugamping merupakan satu-satunya aset ekonomi yang menghasilkan pendapatan besar. Batugamping berpotensi menjadi aset akan tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah. Potensi ekonomi yang dimiliki batugamping menimbulkan potensi kerusakan lingkungan.

Pertambangan batugamping di kawasan karst memerlukan pengawasan yang lebih ketat. Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 1546 K/20/MBM/2000 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Karst, kawasan karst dibagi menjadi tiga kelas yaitu kawasan karst kelas I, kawasan karst kelas II dan kawasan karst kelas III. Ketiga kawasan ini memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Kegiatan pertambangan tidak diizinkan pada kawasan karst kelas I karena kawasan ini merupakan kawasan lindung. Penambangan batugamping dapat dilakukan pada kawasan karst kelas II dan III dengan perizinan dan pengawasan tertentu.

Pengurangan kerusakan akibat kegiatan pertambangan dapat dilakukan dengan penerapan teknologi ramah lingkungan dan pengawasan ketat oleh instansi terkait. Pemberlakuan sanksi terhadap para pelanggar peraturan harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh mengingat kawasan karst merupakan salah satu kekayaan bentangalam yang perlu dijaga dan dilestarikan.

Oleh: Fitria Nucifera (Mahasiswa Fak. Geografi UGM)

No comments:

Post a Comment